Penjelasan Konsep Penegakan Hak Asasi Manusia

Penjelasan Konsep Penegakan Hak Asasi Manusia – Keterampilan Dasar: 3.1. Analisis Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia 3.2. Menunjukkan partisipasi dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. 3.3. Jelaskan instrumen hukum dan peradilan internasional hak asasi manusia. Kriteria Kelayakan: 3. Menunjukkan partisipasi dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Waktu : 4 x 45 menit Standar Kompetensi : 3. Analisis upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM Kompetensi Inti : 3.1. Analisis upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. 3.2. Menunjukkan partisipasi dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Penjelasan Konsep Penegakan Hak Asasi Manusia

Penjelasan Konsep Penegakan Hak Asasi Manusia

Jelaskan pengertian HAM! Mendeskripsikan macam-macam hak asasi manusia. Analisis upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Analisis hambatan dan tantangan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia

Pentingnya Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

5 Peta Konsep (KD 3.1. & 3.2) Definisi Hak Asasi Manusia oleh John Locke Kontjuro hal. UU No 39 Tahun 1999, itu sudah dicoba. Tantangan HAM di Indonesia dan Hambatan Partisipasi Hak Asasi Manusia Hambatan Perlindungan Hak Asasi Manusia Tantangan Perlindungan Hak Asasi Manusia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir (hak untuk hidup, hak untuk bebas dan hak untuk memiliki). Hak asasi manusia dalam arti hukum tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia, juga tidak dapat dihancurkan dengan kekerasan atau cara lain, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.

7 Locke melanjutkan, HAM adalah hak kodrati yang dimiliki setiap manusia secara kodrati dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Oleh karena itu, maka: HAM harus dikorbankan demi kepentingan masyarakat untuk menimbulkan kewajiban. Ia terus berkembang dan mencakup berbagai bidang kebutuhan termasuk hak-hak di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya. Quentejuro Puerbapranoto (1976), Hak Asasi Manusia adalah Hak Fundamental. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia secara kodrati tidak dapat dipisahkan dari kodratnya untuk disucikan oleh kodrat. UU No. 39 (Tentang Hak Asasi Manusia) Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan di antara anugerah-Nya yang wajib dihormati, dilindungi, dan didukung oleh pemerintah, hukum. dan pemerintah. Dan semua demi melindungi martabat manusia.

8 Jenis Hak Asasi Manusia Pandangan dari berbagai kepribadian yang mengidentifikasi jenis hak asasi manusia John Locke Aristoteles Montesquieu J.J. Hak Rousseau atas kebebasan beragama, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan diri, hak untuk menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (kebebasan dari rasa takut), dan singkatnya hak atas kebebasan berpikir dan pers. Hak membela diri (pelestarian pribadi), hak kebebasan (liberty), hak persamaan, hak hormat dan hak bergaul satu sama lain (kompetisi)

Sejarah Pemajuan Hak Asasi Manusia (ham) Di Indonesia 1950 1959

Hak pribadi (personal rights), hak ekonomi (property rights), hak politik (political rights), hak dasar untuk menikmati perlakuan yang sama di bawah hukum dan pemerintahan (legal persamaan hak). Hak sosial dan budaya, hak asasi manusia atas perawatan medis dan perlindungan yudisial (hak prosedural).

Istilah “hak fundamental” atau “hak asasi manusia” muncul dalam UUD 1945, UUD RIS Tahun 1949, UUD Sementara Tahun 1950, Ketetapan MPRS No. 1949. XIV/MPRS/1966 dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998. Kapan setelah dikeluarkan: Ketetapan MPR no. XVII/MPR/1998, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Titik balik dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1946. Sebuah langkah untuk memajukan, menghormati dan melaksanakan hak asasi manusia, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948.

Penjelasan Konsep Penegakan Hak Asasi Manusia

12 Melanjutkan upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM dari berbagai sumber atau dokumen: Isi dokumen/pernyataan No nama tahun 1 2500 s.d. 1000 SM —- Laws of Hammurabi, perjuangan Ibrahim melawan tirani Raja Nimrod, yang dipaksa menyembah berhala (berhala). Nabi Musa (saw) membebaskan bangsa Yahudi dari perbudakan Firaun (Mesir). Pada 2600 SM di Athena (Yunani) Solon menetapkan hukum yang menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara. 3 527 s.d. 322 SM Corpus Luris Kaisar Romawi F.A. Justinian menciptakan kode hukum modern yang dikodifikasi disebut Corpus Luris sebagai jaminan keadilan dan hak asasi manusia. 4 30 SM s.d. Pada tahun 632 M, Al-Qur’an dibawa oleh Nabi Isa sebagai landasan etika Kristiani dan konsep dasar perilaku manusia agar kita selalu hidup dalam cinta kepada Tuhan dan sesama manusia. . Wahyu kepada Nabi Muhammad, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, mengajarinya banyak hal tentang toleransi, keadilan, tanpa paksaan, bijaksana, penyayang, baik hati kepada semua makhluk, dll.

Pdf) Bab Hukum Dan Ham

13 Lanjutan 5 Magna Carta 1215 (selama pemerintahan Lackland di Inggris) Raja tidak dapat memungut pajak tanpa izin Dewan Agung. Menurut hukum negara, orang tidak dapat ditangkap, dipenjara, disiksa, atau harta bendanya disita tanpa alasan yang cukup. 6 1629 Bill of Rights (pemerintahan Charles I di Inggris) pajak dan hak istimewa harus disetujui oleh Parlemen. Tentara tidak bisa ditampung di rumah orang. Di masa damai, tentara tidak dapat menegakkan hukum perang. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah. 7 Habeas Corpus Act 1679 (Pemerintahan Charles II di Inggris) Jika diminta, hakim dapat menunjukkan alasan penangkapan secara lengkap. Orang yang ditangkap harus diperiksa dalam waktu dua hari setelah penangkapan. 8 Bill of Rights 1689 (pemerintahan William III di Inggris) UU harus dengan persetujuan Parlemen. Pajak harus dengan izin DPR. Memiliki tentara tetap harus disetujui oleh Parlemen. Kebebasan berbicara dan berekspresi untuk Parlemen. Parlemen berhak mengubah keputusan raja 9 1776 Declaration of Independence (USA) bahwa semua laki-laki adalah sama. Mereka diberikan oleh Tuhan. Hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mengejar kebahagiaan (life, liberty, and the chase of Happiness). Amerika Serikat adalah negara pertama yang mengabadikan hak asasi manusia dalam Konstitusi (secara resmi diterbitkan dalam Konstitusi Amerika Serikat pada tahun 1787) berkat Presiden Thomas Jefferson.

14 Lanjutan 10 1789 Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Prancis) Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Kewarganegaraan hasil Revolusi Perancis yang dipimpin Jenderal Lafayette menyatakan antara lain: Manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai hak yang sama Hak-hak ini termasuk kebebasan , properti, keamanan, dll. 11 Pada tahun-tahun setelah Bill of Rights 1918, Belgia (1831), Uni Soviet (1936), Indonesia (1945), dll., memasukkan hak asasi manusia ke dalam konstitusi. Teks yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson berisi 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil. 12 Piagam Atlantik 1941 (dipromosikan oleh Franklin D. Roosevelt) muncul saat pecahnya Perang Dunia II, kemudian mencantumkan empat kebebasan (the Four Freedoms), antara lain: kebebasan berbicara, berekspresi, berkumpul, dan berserikat. Kebebasan beragama dan beribadah, kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan, kebebasan dari rasa takut. 13 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan negara di dunia untuk menjamin dan mengakui hak asasi manusia yang diabadikan dalam konstitusi nasional masing-masing.

1. Setelah membaca materi: pengertian hak asasi manusia, jenis-jenis hak asasi manusia, upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, lanjutkan tugas anda dengan menjawab pertanyaan berikut: Jelaskan apa yang dimaksud dengan “yang melekat pada setiap manusia”. . Hak asasi manusia dalam artian “dan “sama sekali tidak”! Melekat pada setiap manusia: Tidak mutlak dapat dilaksanakan: Perkembangan berikut ini memiliki jenis-jenis hak asasi manusia, hak individu dan hak politik. Pada kolom berikut, berikan penjelasan singkatnya! Individu hak Hak politik……………… ……………………………………………………………………………………………………… Jelaskan dalam jawaban, mengapa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dikeluarkan pada 10 DES tahun 1948!

Kontribusi terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia Kontribusi dan upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Keterlibatan Pemerintah: Pada tanggal 7 Juni 1993, diupayakan pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komunus HAM). Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tanggal 13 November 1998. Dalam Amandemen UUD 1945, masalah hak asasi manusia mendapat perhatian khusus, antara lain dengan penambahan Bab XA Hak Asasi Manusia yang meliputi Pasal 28A sampai dengan 28C. .

Sejarah Perkembangan Ham

Konstitusi Pengadilan HAM berdasarkan UU No. 1396. 26 Tahun 2000. Pembentukan Komisi Penyidik ​​Pelanggaran HAM (KPP) pada tahun 2003 dengan tugas awal penyidikan pelanggaran HAM antara lain di Tanjung Priok dan Timor Timur. Partisipasi LSM: Berbagai LSM telah mendukung korban kejahatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (CONTRAS), dan Lembaga Pengkajian dan Perlindungan HAM (Al -Sham). . Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM dan menyebarkan pentingnya memperhatikan masalah HAM.

SEBUAH. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Era 1945. Pada tahun 1955, rakyat Indonesia terlalu sibuk memperjuangkan kemerdekaan dan menderita berbagai pemberontakan, sehingga persoalan HAM terus terabaikan. Pada masa Orde Lama ( ) G 30S PKI hingga tahun 1965 masih terjadi krisis politik dan keresahan sosial dimana masalah HAM tidak diperhatikan. Era orde baru akan datang

Berita hak asasi manusia, penjelasan konsep hak asasi manusia, pengertian penegakan hak asasi manusia, poster hak asasi manusia, makala hak asasi manusia, resume hak asasi manusia, hak asasi manusia indonesia, hak asasi manusia, konsep hak asasi manusia, ebook hak asasi manusia, permasalahan hak asasi manusia, upaya penegakan hak asasi manusia

Related posts